PASAMAN, - Praperadilan yang diajukan Mustafa ke Pengadilan Negeri Pasaman terkait penangkapannya, diputus hakim tunggal Aulia Ali Reza, S H, niet ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima, Senin (24/10). Artinya, tidak ada kalah atau menang dalam materi perkara.
Andreas Ronaldo, S.H, M.H sebagai kuasa hukum Mustafa mengatakan, "Putusan hakim harus dihormati", katanya.Β
Tetapi menurut Andreas, upaya hukum belum selesai. Karena putusan belum mempertimbangkan materi perkara, maka dalam minggu ini juga, akan mengajukan kembali.Β
"Kami yakin 100 ?a penyimpangan KUHAP dalam kasus penangkapan Mustafa, maka kami akan mengajukan kembali. Kalau perlu, berkali-kali diajukan sampai ada putusan hakim terkait materinya", sambung Andreas, yang memberikan bantuan hukum gratis, hanya termotivasi rasa kemanusiaan.Β
Setelah melalui praperadilan yang pertama ini, menurut Andreas, semakin terang masalahnya dan semakin terang yang akan disasar. Keterangan saksi Ayatullah dan Syafrizal pgl Rizal dihadapan hakim, dinilai Andreas, sangat jelas menguatkan materi perkara yang diajukan. Sangat jelas bahwa tidak ada proses dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pasaman sebelum penangkapan, sementara, tidak dalam posisi tertangkap tangan.Β
Ketika diminta tanggapannya, Mustafa berteguh hati mengikuti proses hukum dan akan mendapat keadilan bahwa dirinya tidak bersalah, semua tuduhan hanya skenario menjadikan dirinya target.Β
" Pembuktian terakhir di pengadilan", katanya. "Saya tidak akan mundur memperjuangkan kebenaran saya, dan saya yakin, akan ada titik balik", tutupnya.
Sementara itu, laporan Mustafa yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumbar, telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, telah cukup bukti adanya penganiayaan terhadap Mustafa sewaktu proses penangkapan dan pemeriksaan oleh oknum Satreskrim Polres Pasaman. Selanjutnya, penyidikan berlanjut mencari siapa pelakunya.