Pasaman, - Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping resmi mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman, Selasa (19/09/2023)
Karutan Lubuk Sikaping, Nofrizal menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Lubuk Sikaping.
Baca juga:
Hari Ini, Polda Sumbar Kembali Sumdarsin
|
"Surat izin ini sangat berharga bagi Rutan Lubuk Sikaping dalam rangka memberikan legalitas adanya klinik di Rutan Lubuk Sikaping sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan agar semakin terjaminnya kesehatan WBP Rutan Lubuk Sikaping, " kata Ka, Rutan Nofrizal.
Lanjutnya, pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Izin operasional klinik merupakan langkah nyata Rutan Lubuk Sikaping meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan, " ungkapnya.
Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat terkait, kata dia, proses izin operasional klinik pratama Rutan Lubuk Sikaping.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman dan pihak terkait hingga izin diterbitkan, " tutupnya mengakhiri.