Pasaman, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melalui program Jaksa Garda (Jaga) Desa sosialisasikan transparansi pengelolaan dana Nagari/desa di Kecamatan Bonjol, Senin (18/09/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi melalui Kasi Intelijen Kejari Pasaman, Fahala Erick Silvandro mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perangkat Nagari/desa tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, serta untuk meningkatkan ketaatan hukum dan kesejahteraan masyarakat Nagari/Desa.
"Perangkat Nagari/desa dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa, β harap Kasi Intelijen Fahala Erick Silvandro.
Pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada perangkat Nagari/Desa yang membutuhkan.
Ia menyebutkan, Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI yang sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
"Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, " jelasnya.
Selain itu, program Jaga Desa diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan konflik di desa dengan menggunakan kearifan lokal.
βKami mengajak perangkat Nagari/desa untuk bersinergi dengan Kejaksaan dalam menjalankan program Jaga Desa ini, β ungkapnya.