Pasaman, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Adakan sosialisasi TOT ( Training of Trainers ) ke PPK dan PPS Sekabupaten Pasaman, untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis KPPS di Pemilihan Serentak 2024, bertempat di Hotel Monopoly Bukittinggi, Selasa (05/11/2024).
Acara sosialisasi TOT ini dibuka langsung Plh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Sulastri yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Juli Jusran, Elvie Syafni, Yansuardi, Sekretariat KPU Pasaman, Polres Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Kesbangpol Kabupaten Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman.
Rosihan Anwar, SH Kasubag Keuangan Umum dan Logistik selaku Panitia Pelaksana menyampaikan bahwa tujuan kegiatan TOT ini guna persiapan pembekalan bagi PPK dan PPS sebagai fasilitator dalam melaksanakan Bimbingan Teknis kepada KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan TOT ini meliputi Rapat koordinasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasaman yang akan menyampaikan sambutan dan arahan, Penyampaian materi Tata Kerja, Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu/ Pemilihan Tahun 2024 oleh Ketua.
Divisi Hukum dan Pengawasan, Penyampaian materi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Penyampain materi Penggunaan Aplikasi Sirekap dan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Penyampaian materi Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan disampaikan oleh Ketua Divisi SP3SDM, ungkapnya.
Adapun peserta TOT ini terdiri dari Ketua Dan Anggota PPK sebanyak 60 orang, Ketua dan Anggota PPS sebanyak 186 orang, Polres Pasaman 2 orang, Kodim 0305 Pasaman 2 orang, Kejaksaan Negeri Pasaman 2 orang, Kesbangpol Kabupaten Pasaman 2 orang, Media 2 orang dengan total peserta sebanyak 256 orang.
Plh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Sulastri dalam sambutannya menyampaikan mengucapkan selamat datang kepada peserta TOT agar nantinya bersungguh sungguh mengikuti kegiatan ini.
Kepada PPK dan PPS saat pembekalan TOT ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan mentransfer pengetahuan terkait 3 (tiga) hal utama yakni tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari KPPS, pemungutan dan penghitungan suara serta logistik yang akan digunakan untuk Pemilihan Tahun 2024.