Pasaman, - Bawaslu Pasaman melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilihan serentak tahun 2024 bersama Panwascam di aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Selasa (10/12/2024).
Selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasaman, Al Ikhwan, SH dalam laporannya mengatakan acara evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilihan serentak tahun 2024 membacakan laporan, acara dilaksanakan selama 2 hari Selasa - Rabu tanggal 10 - 11 Desember 2024 dengan Narasumber, DR. Rodi Chandra dan Samaratul Fuad.
Ketua Divisi P3S Zaini Afandi, S.kom dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan hari ini kita melakukan rapat koordinasi penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024. dengan menyampaikan sejumlah poin poin yang menjadi maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan rakor dan Evaluasi tersebut.
Pertama, mengevaluasi permasalahan-permasalahan terhadap jajaran pengawas pemilu yang terjadi pada saat melakukan pengawasan semua tahapan di lapangan.
Kedua, mengevaluasi proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan bawaslu serta jajarannya.
Ketiga, dalam bentuk pengumpulan data penanganan pelanggaran pemilihan umum di semua tahapan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Keempat, membangun kesamaan pola dan proses penanganan pelanggaran antara Bawaslu, Kejaksaan dan POLRI yang tergabung dalam sentra Gakumdu. Terang Zaini.
Lanjut zaini, Rakor ini kita laksnakan bertujuan untuk menetralisir seluruh data pelanggaran, mulai dari awal sampai akhir penetapan hasi pemilhan kemaren.
Untuk acara rakor ini kita juga menghadirkan 3 pemateri yaitu, unsur akademisi, unsur pengamat dan mantan komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang tentunya memahami secara teknis unsur unsur pemilihan. Ucap zaini
Dia pun mengharapkan, dengan adanya kegiatan rakor dan evaluasi ini akan semakin meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Bawaslu, jajaran dan stakeholder yang bersangkutan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Dalam acara Rakor ini di hadiri Komisioner Bawaslu, Beserta Jajaran Bawaslu, 3 orang nara sumber, dan Panwascam se Kabupaten Pasaman, serta awak media.