Pasaman, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi meluncurkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Pemilihan serentak Nasional Tahun 2024. Peluncuran dilakukan secara simbolis bersama jajaran Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Pasaman, di GOR Tuanku Rao Lubuk Sikaping, Sabtu (01/06/2024) malam.
Bupati Pasaman dalam hal ini diwakili oleh Plt. sekretaris Daerah Pasaman Yarsi Uripsyah salam sambitan menyampaikan permintaan maaf dari Bupati Pasaman yang tidak bisa hadir pada acara peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Pemkab Pasaman berharap KPU maupun Bawaslu dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan pada asas pemilu yang luber dan jurdil.
Pemerintah Kabupaten Pasaman menyampaikan apresisasi dan penghargaan kepada KPU beserta jajarannya yang telah bekerja secara baik untuk mensukseskan kegiatan ini.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufik dalam sambutannya mengatakan, momen peluncuran tahapan pemilihan ini merupakan salah satu tahapan menjelang Pilkada di Kabupaten Pasaman pada November 2024 mendatang.
Dalam tahapan pemilihan telah dimulai sejak 27 Februari 2024. Sebanyak 60 orang telah disiapkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan 186 orang untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari. Kesiapan ini didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman, khususnya dalam hal anggaran, ucap Taufik
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Pasaman atas dukungan penuhnya. KPU Kabupaten Pasaman siap melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, serta Bupati, dan Wakil Bupati Pasaman yang dijadwalkan pada 27 November 2024”, ungkap taufik
“KPU Pasaman berkomitmen untuk menjalankan pemilihan dengan taat pada asas dan prinsip pemilu yang profesional dan akuntabel”, tambahnya
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, tambahnya
Jons Manedi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Kordiv Parmas dan SDM dalam sambutannya menyampaikan dalam kegiatan sangat luar biasa yang dilaksanakan oleh KPU Pasaman.
Dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati ada 3 elemen dari Pemilihan Pilkada Tahun 2024 yaitu pencalonan melalui jalur perseorangan, pencalonan melalui partai politik serta pemilih yang akan dilakukan pendataan oleh Petugas yang dinamai pantarlih, ungkap jons
Diharapakan kepada semua pihak agar suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dipantau proses tahapannya, ungkapnya Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Pasaman, KPU Pasaman serta masyarakat Pasaman yang ikut mensukseskan peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, tutupnya.