Pasaman, - Kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan Satuan Unit Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman terhadap Mustafa beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya menurut Andreas Ronaldo, SH, MH sebagai tim kuasa Hukum, proses penangkapan terhadap kliennya tidaklah sesuai dengan KUHAP.
"Untuk itu kita mengajukan pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya proses Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kita oleh pihak Polres Pasaman. Harusnya sesuai dengan jadwal pra peradilan yang kita terima dari Pengadilan Negeri Pasaman jadwal nya itu hari ini, namun harus ditunda, "ujar Andreas dalam keterangan persnya di Dapoer Mami Lubuksikaping, Selasa (04/10/2022).
Terkait dengan alasan penundaan pra peradilan ini ia menjelaskan kan bahwa pihak termohon belum hadir.
"Kita sudah menunggu dari pagi di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, namun sayangnya hingga saat ini tiga pihak termohon yaitu Kapolri, Kapolda Sumbar dan Polres Pasaman belum hadir dalam persidangan, tentunya tahapan pra peradilan yang harusnya mulai hari ini jadi ditunda, "ungkapnya.
Terkait dengan penundaan ini Andreas menjelaskan bahwa persidangan akan dilakukan kembali pada tanggal 18 Oktober 2022.
Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan bahwa ia berharap agar kasus ini segera terselesaikan dengan baik.
"Saya mewakili tim pengacara klien kami Mustafa sangat berharap kasus ini bisa secepatnya terselesaikan, setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya, janganlah kita terlalu lama berpolemik dalam permasalahan ini, dan kami berharap agar pihak termohon bisa kooperatif dalam hal ini, " tutupnya.