Pasbar, - Berhasil wujudkan Lapas bebas dari Narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Talu, Pasaman Barat peroleh penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penghargaan diterima Kalapas III Talu Donni Isa Dermawan, A.Md. IP, SH, M.Si dari Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effery di Kantor BNNK Pasaman Barat, Senin (08/02).
Menurut Kepala BNNK Irwan Efendi, penghargaan BNN ini baru pertama kali diperoleh lembaga pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham wilayah Sumatera Barat, yang berhasil diraih Lembaga Pemasyarakatan Talu.
"Ini sebuah prestasi bagi Lapas Talu, karena berhasil mengimplementasikan Inpres No. 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN, terkait pelaksanaan tes urine bagi petugas Lapas dan warga binaan pemasyarakatan Napi Talu, " jelas Irwan.
Di tempat yang sama, kepala Lapas Talu, Donni Isa Dermawan menyampaikan terimakasih atas apresiasi serta dukungan BNNK.
"Penghargaan ini menjadi motivasi lebih untuk wujudkan lapas kelas III Talu bebas dari Narkoba, " tekad Donni.
Baca juga:
Anak Petani Madiun Bisa Menjadi Kasal
|
Kedepan Donni berharap sinergitas ini tetap terjalin sebagai wujud komitmen bersama mencegah memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
"Kita sudah berkomitmen untuk saling bekerjasama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di lingkungan Lapas Talu dengan dilaksanakan Test Urine berkala, baik bagi Napi dan tahanan, maupun petugas lapas itu sendiri, " jelasnya.
Dari beberapa kali pelaksanaan test urine dilaksanakan secara berkala, pegawai lapas maupun Napi Talu sampai saat ini dinyatakan negatif.
Selain itu, lanjut Donni, petugas Lapas Talu akan meningkatkan pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan barang titipan, termasuk pemeriksaan badan serta razia rutin ruang kamar Lapas.
"Kita sudah tegaskan, seluruh petugas secara bersama membenahi yang harus dibenahi dan menjaga nama baik serta marwah Lapas Talu, dengan meniadakan handphone, pungli dan narkoba yang beredar dalam Lapas, " ungkapnya..
Disebutkan Donni, Lapas Talu juga telah mendeklarasikan "Zero Halinar" sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1147 tahun 2021 tentang langkah progresif atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
"Kita sudah mendeklarasikan kawasan Zero Halinar sebagai wujud nyata mengatasi isue publik adanya indikasi Warga binaan Lapas peredaran Narkoba, " katanya.
Donni berharap petugasnya mampu melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjalankan tugas, dengan memperhatikan kegiatan warga binaan saat dikunci di dalam kamar hunian.
"Saya tidak segan-segan menindak Petugas maupun warga binaan yang membantu melaksanakan praktik halinar serta akan memberi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan praktik pelanggaran Halinar di Lapas Talu, " tegas Donni lagi.
Baca juga:
Sumbar Masuk Enam Besar IGA 2021
|