Padang, - Asosiasi Kontraktor & Suplier Ring Satu Semen Padang (AKSRSSP) melakukan aksi demo penyampaian orasi di kantor manajemen PT Semen Padang (SP), Rabu (2/10/2024).
Dalam demo tersebut AKSRSSP juga membentangkan spanduk yang berisi kata-kata Semen Indonesia dimana merupakan induk usaha dari PT Semen Padang telah mematikan usaha kontraktor lokal di Lubuk Kilangan.
"Asosiasi Kontraktor Suplier Semen Padang Ring 1, Semen Indonesia telah mematikan usaha lokal kontraktor anak nagari Lubuk Kilangan, " bunyi tulisan didalam spanduk yang dibawa.
Ketua AKSRSSP Maimunah mengatakan, sejumlah aspirasi disampaikan pihaknya kepada manajemen PT Semen Padang, bukan tanpa alasan.
Seharusnya dalam hal ini PT Semen Padang memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal untuk mendapat pekerjaan, namun kenyataan ini malah berbanding terbalik.
Dalam kesempatan itu Maimunah berharap kepada manajemen PT Semen Padang agar segera menanggapi aspirasi mereka tersebut.
“Kami ingin agar PT Semen Padang menanggapi tuntuta. kami ini, ” tutup Maimunah yang didampingi sekretarisnya Yoserizal dalam dialog yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan.
Hal ini juga sekaitan dengan instruksi Menteri BUMN Erick Tohir agar jangan mematikan UMKM di lingkungan BUMN.
Selanjutnya AKSRSSP memberikan waktu satu minggu untuk PT Semen Indonesia memenuhi tuntutan mereka, apabila tidak juga dipenuhi maka massa akan kembali melakukan aksi demo.
Seperti diketahui aksi yang dilakukan itu juga berdasarkan rentetan panjang perjanjian perjanjian dan kesepakatan yang telah dilakukan pihak-pihak dengan PT Semen Padang.
Seperti keputusan pada rapat
Rabu pada 31 Januari 2018 di Rapat Ruang Rapat Kantor Deputi Kementerian BUMN RI tentang Tindak Lanjut Pertemuan Semen Indonesia Grup dengan Kerapatan Nagari Lubuk Kilangan.
Keputusan rapat pada saat ditandatangi oleh Yosviandri selaku Direktur Utama PT Semen Padang wamtu itu, Basri Dt Rajo Usali selaku ketua KAN Lubuak Kilangan, Hendri Prio Santoso selaku Direktur Utama PT Semen Indonesia, Tbk yang diketahui oleh Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Energi Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN yang disaksikan oleh Refrizal dan Andre Rosiade selaku Tokoh Masyarakat Sumbar
Adapun isi kesepakatan tersebut yakni:
a. Tuntutan poin 1 di dalam surat KAN Lubuk Kilangan No. 018/KAN-LK/X.II.2017 tertanggal 16 Desember 2017 dan No. 02/KAN-LK/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 (sebagaimana terlampir) akan dicarikan legalisasi hukumnya dengan melibatkan pihak-pihak yang berwewenang seperti KPK, Kejaksaan ataupun lembaga lainnya agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengikuti praktek-praktek bisnis yang wajar dan berlaku umum.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Untuk itu dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu dari sekarang akan dibentuk Tim khusus yang terdiri dari perwakilan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Padang dan KAN Lubuk Kilangan untuk menindaklanjutinya.
b. Pertemuan menyetujui untuk mengutamakan Perusahaan Anak Nagari Lubuk Kilangan yang sudah menjadi rekanan di PT Semen Padang untuk mendapatkan. pekerjaan pekerjaan yang ada di PT Semen Padang sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku serta memiliki integritas yang baik.
Pertemuan menyetujui penerimaan Staf dan karyawan PT Semen Padang yang mengutamakan Anak Nagari Lubuk Kilangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PT Semen Padang.
d. PT Semen Padang akan mengangkat pejabat penasihat Direksi yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk kilangan, yang bertugas untuk menjembatani pengelolaan masyarakat lingkungan sekitarnya. Jabatan tersebut akan berakhir setelah diangkatnya anggota dewan komisaris yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk Kilangan dalam RUPS akan datang.
c. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk mengusulkan kepada Menteri BUMN agar dalam susunan dewan komisaris PT Semen Padang terdapat wakil yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk Kilangan dengan memperhatikan ketentuan butir.
Pad demo yang dilakukan Maimunah dengan jelas menjabarkan poin b pada kesepakatan tersebut. Ia menginkan agar poin-poin pada kesepakatan itu dapat dipenuhi, terutama terkait pemberdayaan kontraktor atau perusahaan anak nagari lokal.(*)