Pasaman, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU dan kawan-kawan (Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., Agus Salim, S.H ) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (04/07/2024).
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati, " kataΒ
Terdakwa tersebut adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.
Kajari Pasaman Sobeng Suradal menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ia mengatakan, selain ketiga terdakwa tersebut, ada satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang masih terlibat di jaringan yang sama.
Namun tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa, " katanya.
Lebih lanjut, perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.
Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0, 29 gram.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.