Pasaman, - Kejaksaan Negeri Pasaman adakan pres release, terkait DPO selama 20 tahun inisial ALB, di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman, Rabu (30/08) sore.
Melalui Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Pahala Eric Silvandro menyampaikan, bahwa pada hari selasa tanggal 29 agustus sekira pukul 18.50 WIB berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 Pasal 2 (1) sub b Jo Pasal 34 UURI No. 3 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kejaksaan Negeri Pasaman yang terdiri dari Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan pengamanan dan tindakan eksekusi terhadap Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi dengan inisial ALB.
Bahwa sebelumnya ALB merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pada tahun 1998 yang lalu, yang mana pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pasaman di Kinali sejak tahun 1991 s.d 1998.Β
Yang mana sejak menjabat sebagai kepala SKB yang bersangkutan tidak melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana mestinya dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan pengelolan anggaran kantor non belanja pegawai.Β
Pada saat perkara ini ditindak lanjuti oleh kejaksaan lubuk sikaping pada tahun 1998 yang lalu terhadap terpidana pernah ditahan pada tahun 1999 dan pada tahun 2000 ditangguhkan oleh hakim pengadilan lubuk sikaping, dan pada tahun 2005 kejaksaan Negeri Pasaman menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan sejak pihak kejaksaan menerima putusan yang bersangkutan tidak ditemui di alamat sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa sebelumnya terpidana ALB sudah buron / DPO sejak tahun 2005 dan berdasarkan pencarian yang dilakukan intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, terpidana akhirnya ditemukan dan dilakukan eksekusi di lembaga permasyarakatan kelas IIA Muaro Padang di Padang, Sumatera Barat.