Pasaman Barat, - Unit Intel Kodim 0305/Pasaman berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Jambak Jalur 3 Jorong Jambak Selatan Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (18/03/2025).
"Ya benar, Pelaku berinisial DS (34 thn) dan RRS (29 thn) yang merupakan warga Jambak Jalur 3 Jorong Jambak Selatan Nagari Koto Baru Kec. Luhak Nan Duo Kab. Pasaman Barat, " kata Dandim 0305/Pasaman, Letkol Arh. Budi Prasetya.
Dandim mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga yang sudah sangat resah dengan peredaran narkoba di daerah mereka. Berkat informasi tersebut, kami bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, ” ujarnya.
Lanjutnya, Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain, 2 bungkus paket berisi Narkoba jenis shabu-shabu.
"Tersangka berikut barang bukti akan kami serahkan ke pihak Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, " katanya.
Dari hasil interogasi singkat terhadap tersangka, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan aksi mengedarkan narkoba maupun konsumsi pribadinya.
Ia mengatakan Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Semua pihak diajak berperan aktif dalam mencegah dan memberantasnya, agar masa depan bangsa tidak rusak.