Pasaman, - - Bawaslu Pasaman didatangi sekelompok masyarakat pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak-Desrizal (MoDe), Senin (2/12). Kedatangan masyarakat ini mempertanyakan kinerja Bawaslu Pasaman dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran salah satu calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution.
Menyikapi kondisi ini, Anggota Bawaslu Pasaman Zaini Afandi menegaskan semua laporan ke Bawaslu Pasaman ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Dirinya membantah tudingan masyarakat yang menyatakan Bawaslu Pasaman tidak bekerja sesuai dengan ketentuan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
"Apalagi kita baca ada portal media yang menggiring opini masyarakat kita di Bawaslu tak bekerja. Dalam berita tersebut, kami melihat tidak berimbang. Kami di Bawaslu bekerja sesuai dengan ketentuan, " katanya tegas.
Zaini menyampaikan ada berita yang memuat berita yang tak sesuai dengan apa yang dijawab oleh Bawaslu. "Berita yang dinaikkan tidak sesuai dengan keterangan saat mereka mendatangi Kantor Bawaslu Pasaman, Senin (2/12), " katanya.
Dengan tegas Zaini menyebutkan tidak ada pernyataan yang pasti dari Bawaslu Pasaman terkait laporan atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Faktanya bahwa Bawaslu lagi menangani laporan tersebut. Terkait berita pemalsuan data, Bawaslu Pasaman tidak pernah mengatakan pelanggaran pemalsuan, " tegasnya.
Zaini mengatakan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti. Hari ini hari terakhir dari 3+2 hari. Ketentuan hari penanganan pelanggaran sudah diatur dalam peraturan Bawaslu.
Dia menyebutkan bahwa hasil dari pleno Bawaslu, Senin (2/12), Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Pasaman dengan waktu paling lama 3 hari. Ini sesuai dengan juknis Penanganan Pelanggaran No 3 Tahun 2024.
Terkait dengan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang tertanggal 20 November 2024 jelas mengatakan bahwa surat Anggit sebelumnya sah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi surat keterangan tidak pernah terpidana tersebut bukan surat palsu.
Lebih jauh dikatakan, surat PN Jaksel no 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang tertanggal 20 November 2024 terdapat kekeliruan, dimana nomor perkara 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel adalah nomor perkara Ferdy Sambo yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati (*)